Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan khusus kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar